Jakarta,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, menyerahkan laporan terkait dampak dan pemanfaatan limbah tailing PT Freeport Indonesia kepada Komisi XII DPR RI dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Senin 25 Mei 2026.

Selain menyerahkan dokumen tersebut, John juga meminta Komisi XII DPR RI turun langsung ke Kabupaten Mimika untuk melihat kondisi di lapangan.

“Tuhan Maha Besar, beberapa minggu lalu kami mengadakan hearing di Timika dengan tema pemanfaatan tailing Freeport dan akses kapal perintis ke Dermaga Sipu-Sipu. Kini hal tersebut dan aspirasinya kami sampaikan kepada Komisi XII DPR RI dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Senayan,” tulis John dalam rilis yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 26 Mei 2026.

John menjelaskan hearing yang sebelumnya dilaksanakan bersama pimpinan DPR Papua Tengah di Timika membahas dua isu besar yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat pesisir Mimika.

Pertama, pemanfaatan tailing PT Freeport Indonesia agar dapat diolah oleh pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di Mimika menjadi produk yang bernilai ekonomi dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.

Kedua, membahas akses kapal perintis menuju Dermaga Sipu-Sipu agar distribusi logistik, bahan bakar minyak (BBM), dan kebutuhan pokok ke kampung-kampung pesisir dapat berjalan lebih lancar.

“Sekarang aspirasi itu sudah sampai ke meja Komisi XII DPR RI di Senayan. Komisi XII yang memang membidangi ESDM, lingkungan, dan investasi. Artinya isu tailing Freeport dan infrastruktur pelayaran perintis sudah naik ke level kebijakan nasional,” tulisnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.