Tim adat Kamoro yang telah dibentuk akan lebih dahulu turun dan bertemu masyarakat di sembilan kampung di wilayah Distrik Mimika Barat Tengah sesuai taparunya masing-masing. Mereka akan duduk bersama para tua-tua adat untuk menentukan batas-batas tanah adat sesuai warisan leluhur.

“Rencananya Jumat lusa tim adat terlebih dahulu turun bertemu masyarakat Kamoro di Kapiraya. Mereka melakukan pendekatan dengan tua-tua adat sesuai taparu masing-masing. Setelah itu baru tim pemerintah turun. Kita harap semua berjalan lancar dan alam juga ikut mendukung,” jelasnya.

Marianus juga menyatakan akan ikut bersama tim Pemerintah Kabupaten Mimika turun ke lapangan.

Menjelang keberangkatan tim, Marianus kembali mengingatkan masyarakat Suku Kamoro agar tidak menyebarkan isu-isu menyesatkan melalui media sosial seperti Facebook maupun pesan WhatsApp yang dapat memperkeruh suasana dan memicu gejolak. Namun jika ada indikasi provokasi di lapangan segera melaporkan kepada aparat kepolisian guna membali langkah-langkah antisipasi.

Ia berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Deiyai dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam, melainkan terus melakukan pertemuan dan langkah-langkah penyelesaian.

Selain itu, Marianus juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar untuk sementara waktu operasional Bandara Kapiraya yang dibangun oleh Pemkab Mimika dihentikan. Ia juga berharap penggunaan bandara oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Deiyai dapat dibatasi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.