Jaga Kesimbangan Ekosistem Pesisir Mimika, Freeport Lepas 10.000 Bibit Baramundi dan 1.000 Kepiting Bakau
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Clemens Ohoilulin mengapresiasi inisiatif PTFI dalam memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pesisir.
“Kegiatan restocking ini memberi dampak langsung bagi masyarakat. Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan PTFI, termasuk rencana pengembangan program restocking untuk komoditas lain seperti ikan nila dan ikan mas,” kata Clemens.
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan tambang mineral terkemuka, afiliasi dari Freeport-McMoRan Inc. (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). PTFI menjalankan kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian mineral secara terintegrasi untuk menghasilkan katoda tembaga, emas, dan perak batangan. Melalui operasi hulu ke hilir, PTFI menjadi perusahaan tambang tembaga terintegrasi terbesar di dunia.
Kegiatan penambangan PTFI berlokasi di kawasan Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, salah satu wilayah pegunungan terpencil dan ekstrem di dunia yang memiliki salah satu deposit tembaga dan emas terbesar.
Proses pemurnian dilakukan di fasilitas smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur, sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
PTFI tengah mengembangkan sejumlah tambang bawah tanah berskala besar dan berkadar tinggi di kawasan mineral Grasberg. Melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, penerapan teknologi canggih, dan standar keselamatan kelas dunia, PTFI berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















