Inilah Lima Poin Sikap GKII yang Diserahkan kepada Ketua I DPD RI Tentang Masalah Kemanusiaan dan HAM Warga Sipil di Papua
Pertama, GKII meminta dengan tegas agar DPD RI bersama DPR RI segera menggelar sidang yang menghadirkan Panglima TNI untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk melalui peliputan media nasional dan internasional, mengenai dasar hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pasukan nonorganik di Tanah Papua, khususnya terkait sistem perlindungan terhadap warga sipil.
Kedua, GKII meminta agar seluruh proses hukum terhadap pelaku, penembakan maupun penyiksaan warga sipil dibuka secara jujur dan transparan di hadapan publik. Proses tersebut meliputi tahap penyidikan, penyampaian, alat bukti yang sah, serte keterangan para saksi terhadap siapa pun pelaku, baik yang berasal dari TNI maupun kelompok yang
Ketiga, GKII meminta semua pihak menghentikan saling membenarkan tindakan kekerasan tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah di hadapan pengadilan. Gereja juga menyerukan agar pembunuhan terhadap warga sipil dan pertumpahan darah dihentikan, dari pihak mana pun dan dengan alasan ape pun, di Tanah Papua.
Keempat, para pemimpin GKII menyatakan bahwa gereja telah begitu lelah menyaksikan umat, termasuk anak-anak, menjadi korban kekerasan. Karena itu, mereka menegaskan agar semua pihak yang berbicara mengenai Papua benar-benar dilandasi ketulusan demi kemanusiaan, keadilan, dan penegakan HAM, serta tidak menjadikan persoalan Papua sebagai panggung pencitraan.
Kelima, GKII memohon penegasan dan penjelasan dari Ketua DPD RI mengenai perkembangan proses hukum terhadap kasus-kasus warga sipil yang meninggal akibat ditembak, tertembak, maupun dibunuh oleh TNI ataupun KKB. Gereja meminte penjelasan mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan terhadap berbagai kasus tersebut.
Surat ini sebelum diserahkan dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Sinode GKII Papua, Pdt. Dr. Hans Wakerkwa, M.Si. **













