Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan tiga poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana Otsus.

Pertama, ketepatan sasaran. Program yang diusulkan harus benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di kampung, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas. Dana Otsus merupakan amanah besar yang harus dikelola secara bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, sinergitas. OPD diminta menghilangkan ego sektoral dan mengintegrasikan program, khususnya antara sektor pendidikan dan pemberdayaan ekonomi agar lulusan dapat langsung terserap dalam sistem ekonomi yang inklusif.

Bupati juga mengajak tokoh adat dan masyarakat untuk memberikan dukungan serta masukan kritis demi keberhasilan pembangunan di Mimika.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Mimika, Izak A. Rahajaan, dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan Musrenbang Otsus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

Ia menjelaskan, tujuan pelaksanaan Musrenbang Otsus antara lain untuk menyelaraskan dan menajamkan prioritas pembangunan, mengevaluasi program Otsus, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan, serta menentukan program yang tepat sasaran bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua.

Selain itu, Musrenbang ini juga bertujuan menyusun program yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.