Menurutnya, para pedagang memilih berjualan di pinggir jalan karena lebih mudah dijangkau pembeli, serta mempertimbangkan jarak pasar yang cukup jauh dan biaya transportasi yang mahal.

Terkait aktivitas penjualan di wilayah SP1 dan SP4, Koga berharap penertiban dapat melibatkan Pemerintah Distrik Wania, mengingat di wilayah tersebut telah tersedia pasar yang dibangun oleh Disperindag, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kami menunggu data dari pemerintah distrik. Dengan data itu, kami bersama pemerintah distrik akan turun melakukan sosialisasi dan penertiban. Kami harap kepala distrik proaktif melaporkan kendala yang ada,” jelasnya.

Menanggapi fenomena banyaknya mama-mama yang enggan berjualan di pasar yang telah disediakan pemerintah, Koga menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Disperindag sebagai OPD penyedia fasilitas pasar.

“Karena mereka yang membangun dan mengelola pasar, tentu mereka lebih mengetahui alasan mengapa mama-mama belum mau berjualan di dalam pasar,” katanya.

Lebih lanjut, Koga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Disatpol PP masih menjalankan tugas pokok dan fungsi seperti tahun sebelumnya, yaitu penertiban, pengawasan, patroli, pengamanan serta sosialisasi.

Ia juga menyebutkan pada tahun ini Disatpol PP mengelola anggaran sebesar Rp46 miliar, dengan rincian Rp41 miliar dialokasikan untuk gaji 280 pegawai, sementara Rp5 miliar sisanya digunakan untuk kegiatan operasional seperti pengawasan, penertiban, patroli, pengamanan, dan sosialisasi.

Terkait rencana pembangunan kantor baru, Koga mengatakan dari sisi perencanaan sudah tersedia dan tinggal didorong untuk diusulkan dalam APBD.

Ia menambahkan, lokasi kantor baru diharapkan berada dekat dengan pusat pemerintahan. **