Timika,papuaglobalnews.com – Hingga kini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol PP) Kabupaten Mimika belum melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka melindungi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa meskipun Perda tersebut telah disosialisasikan, implementasinya di lapangan belum dapat dilaksanakan dengan alasan masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, Perbup diperlukan sebagai dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha non-OAP di lapangan, khususnya yang menjual pangan lokal, siri pinang, dan noken.

“Sejauh ini kami Satpol PP masih sebatas memberikan sosialisasi bahwa jangan menjual. Kami masih menunggu Perbup,” ujarnya kepada media di Kantor Bappeda Mimika, Senin 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRK Mimika sebagai respons atas aspirasi masyarakat OAP yang meminta perlindungan terhadap pelaku UMKM. Namun, hingga kini belum jelas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mana yang bertanggungjawab menyusun draf Perbup tersebut.

Menurut Koga, penyusunan draf Perbup seharusnya dilakukan oleh OPD teknis terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, sebagai OPD yang berada dalam rumpun ekonomi dan berkaitan langsung dengan UMKM serta pasar.

“Sepanjang OPD teknis belum ada inisiatif menyusun draf Perbup, maka bisa kembali ke DPRK sebagai penginisiasi, atau langsung melalui Bagian Hukum. Jika diminta bekerja sama, kami siap,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut awal, Satpol PP telah satu kali turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi secara lisan kepada pelaku usaha non-OAP, khususnya penjual siri pinang.

Sementara itu, terkait penertiban mama-mama OAP maupun non-OAP yang berjualan pangan lokal di trotoar dan bahu jalan di wilayah Kota Timika hingga SP1- SP4, Koga mengakui pihaknya belum dapat melakukan penertiban. Hal ini karena pemerintah perlu terlebih dahulu menyiapkan lokasi relokasi yang layak.

Menurutnya, para pedagang memilih berjualan di pinggir jalan karena lebih mudah dijangkau pembeli, serta mempertimbangkan jarak pasar yang cukup jauh dan biaya transportasi yang mahal.

Terkait aktivitas penjualan di wilayah SP1 dan SP4, Koga berharap penertiban dapat melibatkan Pemerintah Distrik Wania, mengingat di wilayah tersebut telah tersedia pasar yang dibangun oleh Disperindag, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kami menunggu data dari pemerintah distrik. Dengan data itu, kami bersama pemerintah distrik akan turun melakukan sosialisasi dan penertiban. Kami harap kepala distrik proaktif melaporkan kendala yang ada,” jelasnya.

Menanggapi fenomena banyaknya mama-mama yang enggan berjualan di pasar yang telah disediakan pemerintah, Koga menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Disperindag sebagai OPD penyedia fasilitas pasar.

“Karena mereka yang membangun dan mengelola pasar, tentu mereka lebih mengetahui alasan mengapa mama-mama belum mau berjualan di dalam pasar,” katanya.

Lebih lanjut, Koga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Disatpol PP masih menjalankan tugas pokok dan fungsi seperti tahun sebelumnya, yaitu penertiban, pengawasan, patroli, pengamanan serta sosialisasi.

Ia juga menyebutkan pada tahun ini Disatpol PP mengelola anggaran sebesar Rp46 miliar, dengan rincian Rp41 miliar dialokasikan untuk gaji 280 pegawai, sementara Rp5 miliar sisanya digunakan untuk kegiatan operasional seperti pengawasan, penertiban, patroli, pengamanan, dan sosialisasi.

Terkait rencana pembangunan kantor baru, Koga mengatakan dari sisi perencanaan sudah tersedia dan tinggal didorong untuk diusulkan dalam APBD.

Ia menambahkan, lokasi kantor baru diharapkan berada dekat dengan pusat pemerintahan. **