Timika,papuaglobalnews.com – Hingga kini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol PP) Kabupaten Mimika belum melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka melindungi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa meskipun Perda tersebut telah disosialisasikan, implementasinya di lapangan belum dapat dilaksanakan dengan alasan masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, Perbup diperlukan sebagai dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha non-OAP di lapangan, khususnya yang menjual pangan lokal, siri pinang, dan noken.

“Sejauh ini kami Satpol PP masih sebatas memberikan sosialisasi bahwa jangan menjual. Kami masih menunggu Perbup,” ujarnya kepada media di Kantor Bappeda Mimika, Senin 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRK Mimika sebagai respons atas aspirasi masyarakat OAP yang meminta perlindungan terhadap pelaku UMKM. Namun, hingga kini belum jelas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mana yang bertanggungjawab menyusun draf Perbup tersebut.

Menurut Koga, penyusunan draf Perbup seharusnya dilakukan oleh OPD teknis terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, sebagai OPD yang berada dalam rumpun ekonomi dan berkaitan langsung dengan UMKM serta pasar.

“Sepanjang OPD teknis belum ada inisiatif menyusun draf Perbup, maka bisa kembali ke DPRK sebagai penginisiasi, atau langsung melalui Bagian Hukum. Jika diminta bekerja sama, kami siap,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut awal, Satpol PP telah satu kali turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi secara lisan kepada pelaku usaha non-OAP, khususnya penjual siri pinang.

Sementara itu, terkait penertiban mama-mama OAP maupun non-OAP yang berjualan pangan lokal di trotoar dan bahu jalan di wilayah Kota Timika hingga SP1- SP4, Koga mengakui pihaknya belum dapat melakukan penertiban. Hal ini karena pemerintah perlu terlebih dahulu menyiapkan lokasi relokasi yang layak.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.