Harmonisasi Agenda Nasional dan Aspirasi Adat: Memastikan Konferensi Kota Toleransi di Timika Berdampak Nyata bagi Masyarakat Adat Papua
Konferensi Kota Toleransi di Timika tidak hanya sukses secara penyelenggaraan tetapi juga memberikan warisan yang berkeadilan bagi masyarakat adat Papua, seperti ;
Penerapan Nilai Adat sebagai Fondasi Deklarasi (Eme Neme Yauware). Setiap rumusan atau resolusi yang dihasilkan dari konferensi harus mengintegrasikan nilai kearifan lokal setempat, seperti prinsip gotong royong dan kedamaian Eme Neme Yauware, agar kebijakan yang lahir berakar kuat pada budaya Papua.
Pemerintah pusat dan daerah disarankan memperluas pemaknaan toleransi, dari sekadar kerukunan antarumat beragama menjadi toleransi sosial-ekonomi, yakni perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat, pendidikan berbasis budaya, dan keberlanjutan ruang hidup OAP.
Mendorong keterlibatan penuh lembaga adat LEMASA dan LEMASKO, organisasi pemuda, serta tokoh perempuan Papua sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawalan tindak lanjut hasil konferensi.
Menjadikan konferensi ini sebagai titik awal pembentukan wadah dialog permanen antara pemerintah, tokoh agama, dan dewan adat untuk mengawal isu-isu krusial di Mimika secara berkala.
Konferensi Kota Toleransi di Timika adalah bukti bahwa Papua adalah bagian tak terpisahkan dari pilar toleransi Indonesia. Namun, keberhasilan sejati dari semangat Otonomi Khusus adalah ketika agenda-agenda besar nasional mampu berjalan seiring dengan penghormatan mendalam terhadap hak, harkat, dan martabat masyarakat adat Papua. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












