FKUB Mimika Mengutuk Keras Pelaku Kekerasan Menghilangkan Nyawa Sesama, Desak Aparat Tingkatkan Patroli dan Sweeping Sajam
Ia juga mengajak seluruh lembaga agama untuk terus membangun narasi damai kepada semua umatnya melalui pesan di gereja, masjid, Vihara dan Pura agar umat Kristiani menyambut Natal dengan hati suka cita. Hal ini sejalan dengan teman natal tahun ini yakni ‘menghadirkan kehadiran Allah secara nyata bagi keluarga-keluarga yang rapuh dan membutuhkan pendampingan.’
Dikatakan tugas menjaga situasi tetap tenang, aman dan damai menjadi tanggungjawab bersama hingga selama-lamanya.
FKUB mengharapkan dalam situasi yang mengganggu rasa aman dan tenang ini jangan ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu sekadar mengacaukan suasana suka cita perayaan Pesparani dan menyambut Natal dan tahun baru.
Oknum-oknum pelaku perlu menyadari jika hal itu terjadi pada dirinya atau keluarganya sudah pasti sedih dan marah. Perasaan ini juga pasti dialami oleh keluarga yang menimpa musibah.
“Kami dukung aparat TNI-Polri tingkatkan patroli di tempat-tempat dianggap rawan begal, baik pada malam hari maupun siang hari,” katanya.
Selain itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat terutama orangtua mengingatkan kepada anak-anaknya di rumah menghentikan bermain petasan atau marcun yang bunyinya meledak-ledak mengganggu ketenangan warga saat istirahat di siang maupun malam hari.
Jeffrey mengkuatir dengan sering membunyikan petas bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat karena merasa terganggu.
“Sebagai masyarakat berbudaya dan beragama mari kita tetap sama-sama jaga Mimika dengan cara kita masing-masing lewat nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















