Nabire,papuaglobalnews.com – Enam draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) inisiatif anggota DPR Papua Tengah telah ditetapkan menjadi Raperdasi dan Raperdasus dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPR Papua Tengah pada Rabu, 22 April 2026.

John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah sekaligus pengusul, menyebutkan lima draft Raperdasi dan satu Raperdasus yang diusulkan, yakni:

  1. Raperdasus Papua Tengah tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
  2. Raperdasi Papua Tengah tentang Ketertiban Umum.
  3. Raperdasi Papua Tengah tentang Hukum dalam Masyarakat.
  4. Raperdasi Papua Tengah tentang Cagar Budaya.
  5. Raperdasi Papua Tengah tentang Mangrove.
  6. Raperdasi Papua Tengah tentang Noken.

Dalam materi laporan pengusul, John memaparkan bahwa usulan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Tata Tertib DPR Papua Tengah yang menyebutkan bahwa salah satu hak anggota DPRD adalah mengajukan peraturan daerah.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) memuat program pembentukan peraturan daerah provinsi dengan judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan dasar tersebut, ia menjelaskan latar belakang dan materi muatan dari keenam Raperdasi dan Raperdasus sebagai berikut:

  1. Raperdasi tentang Ketertiban Umum

Raperdasi ini dilatarbelakangi berbagai persoalan sosial di Papua Tengah, seperti peredaran minuman beralkohol, aktivitas perjudian, penduduk yang datang tanpa tujuan jelas, masyarakat kampung yang meninggalkan kebun dan keluarga, masalah sampah, hewan peliharaan yang dilepas bebas, penjualan barang kadaluarsa, penambangan tanpa izin, hingga konflik tanah.

Perda ini bertujuan menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat melalui regulasi yang komprehensif, termasuk pembentukan satuan tugas daerah yang disebut Penjaga Wilayah Adat.

Dasar regulasinya antara lain UU Otonomi Khusus Papua, UU Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Otonomi Khusus Papua.

  1. Raperdasi tentang Hukum dalam Masyarakat

Raperdasi ini muncul karena adanya penyimpangan dalam praktik hukum adat, seperti tuntutan denda yang melampaui nilai adat serta pengabaian peran tokoh adat.

Melalui regulasi ini, hukum adat (living law) diharapkan tetap eksis namun disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tidak dikomersialisasi.

Dasar hukumnya antara lain PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

  1. Raperdasi tentang Noken

Noken merupakan identitas dan warisan budaya masyarakat Papua yang memiliki nilai filosofis tinggi. Selain sebagai kerajinan, noken juga memiliki makna sosial dan budaya, termasuk simbol kedewasaan dan kesiapan berumah tangga.

Regulasi ini bertujuan melindungi, mengembangkan, serta menjaga keberlanjutan bahan baku noken.