Lima Draft Raperdasi dan Satu Raperdasus Inisiatif DPRPT Ditetapkan Menjadi Raperdasi dan Raperdasus Propemperda 2026
Dasar hukumnya antara lain UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perpres Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda.
- Raperdasus tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Raperdasus ini menyasar masyarakat adat terpencil di berbagai wilayah Papua Tengah seperti Mimika, Nabire, Intan Jaya, Puncak, dan daerah lainnya.
Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong kemandirian masyarakat melalui pendekatan yang menghormati budaya lokal.
Dasar regulasinya antara lain UU Otonomi Khusus Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 186 Tahun 2014.
- Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Mangrove
Kerusakan mangrove di Papua Tengah disebabkan oleh aktivitas pembangunan, alih fungsi lahan, serta dampak lingkungan seperti tailing.
Padahal, mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir, sumber pangan, serta penyeimbang ekosistem.
Regulasi ini bertujuan melindungi dan mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat lokal.
Dasar hukumnya adalah PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
- Raperdasi tentang Cagar Budaya
Papua Tengah memiliki banyak situs bersejarah dan budaya yang bernilai tinggi, seperti peninggalan kolonial, situs keagamaan, hingga artefak kuno.
Raperdasi ini bertujuan melindungi, mengelola, dan mengembangkan cagar budaya melalui penetapan zonasi, pembentukan tim ahli, serta pelestarian dan pemanfaatan budaya.
Dasar hukumnya antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 106 Tahun 2021.
Di akhir penyampaiannya, John menyatakan bahwa penjelasan tersebut masih jauh dari sempurna. Ia mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah serta Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mendukung dan menyetujui keenam usulan tersebut agar dapat ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda Tahun 2026.
“Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami mohon dukungan agar 6 Raperdasi dan Raperdasus ini dapat disetujui dan ditetapkan bersama,” tutupnya. **




























