Timika,papuaglobalnews.com – Hingga 17 April 2026, belum ada satu pun dokumen paket pekerjaan tender dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dinas, badan, maupun distrik, yang masuk ke sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika, Anton Pasoro, menjelaskan bahwa proses pengadaan saat ini masih berada pada tahap persiapan di masing-masing OPD.

“Jadi kondisi sampai saat ini, proses pengadaan barang dan jasa masih dalam tahap persiapan oleh masing-masing OPD. Hampir 95 persen OPD masih mengurus akun user masing-masing, baik Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang nantinya digunakan dalam proses pengadaan secara elektronik,” jelas Anton kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Jumat 17 April 2026.

Ia menyebutkan, untuk paket pekerjaan dengan metode Pengadaan Langsung (PL) kemungkinan sudah berjalan dan ditangani langsung oleh masing-masing OPD. Namun, untuk pekerjaan yang melalui mekanisme tender, hingga kini belum ada yang masuk ke BPBJ.

“Semuanya masih dalam penyusunan dokumen persiapan pengadaan oleh PPK di masing-masing OPD. Setelah dokumen selesai, baru dikirim ke kami untuk diproses. Jadi sampai saat ini belum ada sama sekali paket tender yang masuk,” ujarnya.

Meski demikian, Anton mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru terdapat satu dokumen yang masuk, yakni kontrak payung dari RSUD Mimika terkait pengadaan makan dan minum pasien dengan nilai pagu sekitar Rp10 miliar.

“Kontrak payung ini jangka waktunya lama dan April ini selesai, sehingga perlu kontrak baru untuk setahun,” katanya.

Ia berharap proses pembuatan akun di setiap OPD dapat segera dirampungkan guna mempercepat penginputan paket-paket pekerjaan ke BPBJ. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Mimika melalui Wakil Bupati dalam apel pagi beberapa waktu lalu. Karena salah satu penilaian sukses atau tidak terhadap visi dan misinya dilihat dari mempercepat merealisasikan program pembangunan lewat PBJ.