Atas lambatnya pencairan gaji dan dana operasional kantor tersebut, Norman meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk mengevaluasi kinerja DPMK dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika.

Selain itu, ia berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap pemeriksaan tahunan turut melihat persoalan ini dan menyarankan kepada Pemkab agar pencairan dana kampung dilakukan pada awal tahun atau paling lambat setiap tiga bulan sekali.

“Kondisi di lapangan sudah sangat parah dan kami tidak bisa terus memaksa pegawai masuk kerja tanpa digaji. Selama ini kami paksa mereka seperti kerja rodi. Selain itu, dalam pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” terang Ketua DPC APDESI Kabupaten Mimika tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRK Mimika, Rampeyani, mengatakan bahwa pemerintah kampung bersama aparatnya merupakan garda terdepan dalam pelayanan pemerintahan. Menurutnya, unit pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah pemerintah kampung, sehingga Pemkab harus segera mencairkan anggaran kampung yang telah tertunda hingga enam bulan.

“Kami akan melihat regulasinya dan fraksi kami akan menyoroti hal ini dalam sidang paripurna nanti. Bagaimana mungkin pegawai di Pemkab menerima gaji setiap bulan, sementara pemerintah kampung harus menunggu sampai enam bulan. Ini tidak adil dan akan kami soroti. Bahkan lebih sadis lagi, selama enam bulan mereka makan apa dan operasional kantor menggunakan dana dari mana? Wajar jika kepala kampung mengatakan ada potensi pemerasan karena mereka juga harus bertahan hidup. Pak Bupati dan Wakil Bupati harus melihat persoalan ini. Kalau pegawai di Pemkab menerima gaji setiap bulan, kampung juga harus demikian,” tegas Rampeyani.

Ia menambahkan, apabila pemerintah menginginkan pelayanan prima dari pemerintah kampung, maka kewajiban pemerintah terhadap kampung juga harus dipenuhi.

“Jangan Pemkab terus menyerukan pelayanan prima, tetapi di sisi lain mengabaikan kewajibannya kepada pemerintah kampung,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.