Enam Bulan Belum Terima Gaji, Kepala Kampung Berpotensi Lakukan Penyimpangan dan “Pemerasan”
Norman Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi Distrik Wania Kabupaten Mimika. (Foto – Istimewa).
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua hingga kini belum membayarkan gaji kepala kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), serta aparat kampung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong terjadinya penyimpangan bahkan tindakan yang disebut sebagai “pemerasan”. Karena itu, Pemkab Mimika diharapkan segera mengevaluasi dinas terkait yang menyebabkan lambatnya pencairan dana kampung.
“Aparat kampung sudah malas masuk kantor karena selama ini mereka belum digaji. Selama ini kami paksakan mereka masuk seperti kerja rodi saja karena tidak digaji. Kemudian berpotensi terjadi tindakan penyimpangan dan pemerasan karena memang Pemkab tidak merespons keluhan pemerintah kampung,” kata Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun, kepada media, Rabu 3 Juni 2026.
Norman mengakui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun dalam pemeriksaannya selalu menemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya, hal itu terjadi karena pada awal tahun para kepala kampung terpaksa meminjam uang kepada rentenir dengan bunga yang sangat tinggi.
“Praktik ini menyebabkan pengembalian dana pinjaman nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan kepala kampung harus menanggung pembayarannya. Pinjaman ini digunakan untuk kebutuhan hidup selama berbulan-bulan dan operasional kantor,” katanya.
Meski belum menerima gaji, Norman menegaskan pelayanan kepada masyarakat di kampung tetap berjalan dengan baik.
“Tiap hari warga datang mengurus dokumen administrasi, sehingga kertas, tinta, laptop, dan printer harus selalu tersedia. Namun jika gaji dan biaya operasional tidak diperhatikan oleh Pemkab, bagaimana pelayanan prima bisa terwujud?” ujarnya.
Atas lambatnya pencairan gaji dan dana operasional kantor tersebut, Norman meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk mengevaluasi kinerja DPMK dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika.
Selain itu, ia berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap pemeriksaan tahunan turut melihat persoalan ini dan menyarankan kepada Pemkab agar pencairan dana kampung dilakukan pada awal tahun atau paling lambat setiap tiga bulan sekali.
“Kondisi di lapangan sudah sangat parah dan kami tidak bisa terus memaksa pegawai masuk kerja tanpa digaji. Selama ini kami paksa mereka seperti kerja rodi. Selain itu, dalam pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” terang Ketua DPC APDESI Kabupaten Mimika tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRK Mimika, Rampeyani, mengatakan bahwa pemerintah kampung bersama aparatnya merupakan garda terdepan dalam pelayanan pemerintahan. Menurutnya, unit pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah pemerintah kampung, sehingga Pemkab harus segera mencairkan anggaran kampung yang telah tertunda hingga enam bulan.
“Kami akan melihat regulasinya dan fraksi kami akan menyoroti hal ini dalam sidang paripurna nanti. Bagaimana mungkin pegawai di Pemkab menerima gaji setiap bulan, sementara pemerintah kampung harus menunggu sampai enam bulan. Ini tidak adil dan akan kami soroti. Bahkan lebih sadis lagi, selama enam bulan mereka makan apa dan operasional kantor menggunakan dana dari mana? Wajar jika kepala kampung mengatakan ada potensi pemerasan karena mereka juga harus bertahan hidup. Pak Bupati dan Wakil Bupati harus melihat persoalan ini. Kalau pegawai di Pemkab menerima gaji setiap bulan, kampung juga harus demikian,” tegas Rampeyani.
Ia menambahkan, apabila pemerintah menginginkan pelayanan prima dari pemerintah kampung, maka kewajiban pemerintah terhadap kampung juga harus dipenuhi.
“Jangan Pemkab terus menyerukan pelayanan prima, tetapi di sisi lain mengabaikan kewajibannya kepada pemerintah kampung,” pungkasnya. **
















