Timika,papuaglobalnews.com –  Vinsent Oniyoma, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mimika beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengamankan dua oknum pelaku pengedar narkotika berinisial MD alias G dan IK alias I di Jalan Busiri Ujung, Timika dan beberapa kejahatan lainnya seperti begal, pencurian sepeda motor dengan kekerasan dalam waktu singkat setelah menerima laporan dari masyarakat belakangan ini. Kasus-kasus yang terjadi selama ini justru sangat meresahkan masayarakat.

“Penangkapan dua oknum pelaku kejahatan yang berlangsung cepat  pada hari Senin, 27 Juli 2026 dini hari di sebuah penginapan di Jalan Busiri Ujung, Timika. Salah satu pelaku merupakan DPO,” tulis Vinsent dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 28 Juli  2026.

Dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong.

“Kami Dewan Adat Mimika menilai langkah cepat polisi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sangat patut didukung dan di apresiasi,” katanya.

Menurutnya, sinergi adat dan polisi menjadi langka strategi untuk menjaga keamanan, memelihara ketertiban masyarakat. Setiap keputusan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan apapun bentuknya DAD Mimika memberikan dukungan penuh.

“Kami Dewan Adat Mimika  berharap penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Timika terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk aksi begal dan pencurian,” katanya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.