Dua Meriam dan Tank Peninggalan Jepang di Keakwa Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Daniel menjelaskan setelah adanya SK Bupati sebagai dasar administrasi diusulkan ke Dinas Kebudayaan Papua Tengah untuk dipelajari. Jika memenuhi persyaratan akan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat untuk ditetapkan masuk cagar budaya nasional.
Keberadaan tank dan meriam itu sejak Perang Dunia II tahun 1943 dan Keakwa menjadi pangkalan pertahanan tentara Jepang wilayah Selatan dalam menghadapi musuh yang bermarkas di Merauke. Posisi letak moncong meriam satunya mengarah ke Merauke dan satunya mengarah ke arah Barat Kokonao. Jarak letak antara kedua meriam sejauh 30 meter.
Kedua meriam itu dulu berada di daratan namun mengalami perubahan alam wilayah pesisir yang sering terjadi abrasi sekarang sudah berada di dalam laut. Pada saat air pasang kedua meriam tertutup air dan terjadi pasang kedua meriam terlihat jelas di atas permukaan air setinggi paha orang dewasa. Sedangkan lapangan terbang sudah hilang jejak setelah terjadi abrasi.
Ia mengungkapkan dengan penetapan cagar budaya tersebut kedepan menjadi aset budaya yang dilindungi serta dapat mendorong sebagai tempat tujuan wisata cagar budaya bahari yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dan pengusaha transportasi.
Ia mengatakan lewat penetapan cagar budaya ini selain menjadi aset terlindungi dapat diketahui secara luas bahwa di Papua Tengah khususnya di Mimika ada peninggalan bersejarah.
Selain meriam dan tank masyarakat dapat menikmati indahnya senja.
Ia berharap tahun depan 2027 Disbudparekraf dapat tingkatkan statusnya cagar budaya Provinsi Papua Tengah. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















