DPMPTSP Mimika Bersama Lintas Sektor Bahas Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah untuk 20 Tahun
Selanjutnya adanya monitoring dan evaluasi serta inovasi juga harus mulai bergerak ke arah digitalisasi.
“Jadi, bagaimana pelayanan izin secara digital. Sistem untuk Online Single Submission (OSS), promosi secara digital dengan menggandeng media. Bagaimana kita membangun wacana yang positif agar saat-saat searching Mimika tidak muncul pertama kali kasus pembunuhan, penembakan, tapi Mimika yang bagus,” katanya.
Ia menambahkan pemberian insentif untuk pelaku usaha itu ada dua. Ada yang namanya kemudahan berusaha dan insentif.
“Kalau kemudahan berusaha, itu mulai dari penyediaan data, penyediaan lokasinya. Jadi penyediaan lokasi itu, memuat informasi terkait lokasinya di mana, ketersediaan tenaga kerja. Itu semua ada di SOP-nya yang besok akan kita bahas lanjut dalam Forum Konsultasi Publik Penetapan Pemberian Fasilitasi/Insentif,” jelas Agung.
Ia menambahkan terkait insentif kepada pelaku usaha dalam bentuk keringanan pajak dan kemudahan-kemudahan lain seperti penyediaan data-data investasi oleh DPMPTSP berlaku untuk semua pelaku usaha. Namun, khusus untuk pelaku usaha tertentu (Orang Asli Papua) diberikan potongan pajak beberapa persen.
Dikatakan terjadinya perubahan RPJMD ini karena memang masa berlaku RPJMD periode 2005-2025 yang dituangkan dalam Perpres nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai dokumen perencanaan jangka panjang di bidang investasi sudah berakhir. Sehingga sekarang munculah UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk menyempurnakan dari dokumen 25 tahun yang dulu.
“Karena yang dulu itu cuma umum. Tapi sekarang mulai kelihatan matriksnya jelas, arah penanaman modalnya jelas, fokusnya jelas, intervensi kebijakannya mulai jelas. Tinggal disesuaikan dengan konektivitas, kondusivitas dan juga kekayaan di masing-masing wilayah itu seperti apa?” papar Agung.
Ia menambahkan berdasarkan dokumen ini, nilai realisasi penanaman modal pusat berasal dari kumpulan dari nilai realisasi penanaman modal di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












