DPMPTSP Mimika Bersama Lintas Sektor Bahas Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah untuk 20 Tahun
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika Papua Tengah bersama lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan swasta (pelaku usaha-red) membahas penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah untuk jangka waktu 20 tahun atau hingga 2045 mendatang.
Agung Kresna selaku narasumber yang juga penyusun draf Rancangan Umum Penanaman Modal Daerah dari PT. Sinergi Visi Utama mengemukakan, panduan daerah Rancangan Umum Penanaman Modal Daerah untuk 2025-2045 kini sudah masuk di meja Presiden Prabowo.
Ia menjelaskan dengan adanya penyusunan ini akan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai dokumen perencanaan strategis milik pemerintah daerah Kabupaten Mimika yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun mendatang.
Agung mengungkapkan dengan Pemkab Mimika miliki dokumen RPJMD penamanam modal daerah menjadi arah besar penanaman modal sepanjang 20 tahun ikut memberikan dampak positif serta kemudahan dalam bentuk kebijakan kepada pelaku usaha atau investor.
Kebijakan memberikan kemudahan seperti penyediaan fasilitas insentif dan melalui dokumen ini yang lebih ditekankan bagaimana cara mengelola penanaman modal yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Di dalamnya mengatur mengenai tata kelola mulai dari perencanaan yang baik, promosi yang ditarget, segmen pemasaran agar tidak salah kamar.
“Kadang-kadang promosi kita itu salah kamar, prospektifnya apa, jualannya di mall. Padahal seharusnya kita mencari investor. Nah, ini yang dilakukan selama bertahun-tahun dari Mimika dan Indonesia Timur yang lain,” kata Agung.
Manfaat dari dokumen tersebut lanjutnya lebih membantu para pelaku usaha atau investor dalam hal penyediaan lokasi atau tempat dan objek yang nanti diinvestasikan.
Selanjutnya adanya monitoring dan evaluasi serta inovasi juga harus mulai bergerak ke arah digitalisasi.
“Jadi, bagaimana pelayanan izin secara digital. Sistem untuk Online Single Submission (OSS), promosi secara digital dengan menggandeng media. Bagaimana kita membangun wacana yang positif agar saat-saat searching Mimika tidak muncul pertama kali kasus pembunuhan, penembakan, tapi Mimika yang bagus,” katanya.
Ia menambahkan pemberian insentif untuk pelaku usaha itu ada dua. Ada yang namanya kemudahan berusaha dan insentif.
“Kalau kemudahan berusaha, itu mulai dari penyediaan data, penyediaan lokasinya. Jadi penyediaan lokasi itu, memuat informasi terkait lokasinya di mana, ketersediaan tenaga kerja. Itu semua ada di SOP-nya yang besok akan kita bahas lanjut dalam Forum Konsultasi Publik Penetapan Pemberian Fasilitasi/Insentif,” jelas Agung.
Ia menambahkan terkait insentif kepada pelaku usaha dalam bentuk keringanan pajak dan kemudahan-kemudahan lain seperti penyediaan data-data investasi oleh DPMPTSP berlaku untuk semua pelaku usaha. Namun, khusus untuk pelaku usaha tertentu (Orang Asli Papua) diberikan potongan pajak beberapa persen.
Dikatakan terjadinya perubahan RPJMD ini karena memang masa berlaku RPJMD periode 2005-2025 yang dituangkan dalam Perpres nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai dokumen perencanaan jangka panjang di bidang investasi sudah berakhir. Sehingga sekarang munculah UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk menyempurnakan dari dokumen 25 tahun yang dulu.
“Karena yang dulu itu cuma umum. Tapi sekarang mulai kelihatan matriksnya jelas, arah penanaman modalnya jelas, fokusnya jelas, intervensi kebijakannya mulai jelas. Tinggal disesuaikan dengan konektivitas, kondusivitas dan juga kekayaan di masing-masing wilayah itu seperti apa?” papar Agung.
Ia menambahkan berdasarkan dokumen ini, nilai realisasi penanaman modal pusat berasal dari kumpulan dari nilai realisasi penanaman modal di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












