Selain itu ada pemilik lahan yang siap tanahnya diukur setelah sertipikat selesai dari bank, namun ada juga yang belum bersedia sama sekali menunggu hingga dokumennya dinyatakan lengkap.

Saat ini terdapat sekitar 8–9 titik lokasi yang masih perlu diselesaikan.

Menurut Yoga, anggaran untuk pembangunan jalan termasuk penyelesaian persoalan lahan dihitung secara global, bukan secara terpisah.

Yoga menegaskan pemerintah tetap menghormati hak pemilik lahan dan tidak akan memaksa dalam proses penyelesaian. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.