Timika,papuaglobalnews.com – Berdasarkan informasi A1  diduga bahwa KM Tatamailau memuat 1000 penumpang membawa serta 1000 dompeng diperkirakan dua minggu ke depan  akan tiba di Pelabuhan Pomako. Atas informasi ini, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera membentuk tim gabungan bersama aparat TNI-Polri, KP3 Laut dan Pelni serta lintas sektor lainnya untuk sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam razia ditemukan penumpang yang ketahuan identitasnya KTP dari luar untuk dipulangkan kembali ke kampung halamannya.

Hal ini disampaikan oleh Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com, Rabu malam 22 Oktober 2026.

Marianus melihat dengan begitu banyaknya masyarakat luar ramai-ramai datang di Timika menjadi suatu ancaman tersendiri bagi masyarakat Suku Kamoro selaku memilik hak ulayat di lima kampung ini.

Menurut Marianus aksi cepat mendeteksi dini setiap penumpang baru yang datang melalui jalur transportasi laut ini sebagai langkah strategis mencegah timbulnya kasus-kasus kekerasan di Kota Timika. Tujuan kedatangan 1000 orang ini masuk area dulang Mile 21  hingga ombak pecah.

Ia menyebutkan para pendulang yang saat ini berada di area Mile 21 banyak ber-KTP luar bukan Timika. Mereka tinggal menetap di sana mencari hidup namun kadang-kadang membuat keributan meresahkan masyarakat.

Ia mengkhawatirkan jika tidak segera mengambil tindakan pemeriksaan KTP suatu saat ketika terjadi gejolak pemerintah dan aparat keamanan sendiri yang mengalami keropatan dalam menanganinya.

“Jika sudah tinggal menetap di Timika, ketika orang mulai berbicara ‘perut’ jadi masalah,” katanya.

Penumpang yang datang membawa serta 1000 dompeng (mesin atau alat tradisional yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di sungai) justru dapat menambah ancaman merusak lingkungan yang ada saat ini.

Ia mengungkapkan tanah dari mile 50 sampai Pulau Puriri merupakan tanah sisa untuk masyarakat Kamoro hidup. Sesuai adat dan tradisi orang Kamoro tidak akan pernah pergi ke tempat lain untuk mencari hidup, karena itu akan menciptakan persoalan. Mereka akan tetap hidup dan tinggal di tanah ini.

Melihat fenomena ini, Marianus mengakui sudah berulangkali menyuarakan bahwa DPRK Mimika perlu membuat regulasi perlindungan hak-hak tanah-tanah adat, termasuk mengatur pengawasan terhadap pendatang baru masuk di Timika, namun belum ada respon apa-apa.

Kaitan dengan ini, Marianus meminta dukungan dari PT Freeport dan TNI-Polri untuk bekerjasama melarang masyarakat memasuki area terlarang untuk beraktivitas mendulang di tanggul barat dan timur. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.