Pada hari kedua, Jumat 5 Desember 2025, operasi pasar dilanjutkan di beberapa gereja besar seperti Gereja GKII Jemaat Yordan, Gereja GBI MCC Jemaat Mouria dan GSJA, GKI Kasih, Bereja Betesda, Gereja GKII Imanuel. Kuota hari kedua mencapai 25 KL.

Sementara hari ketiga pada Sabtu 6 Desember 2025 mencakup pelayanan di Gereja Santo Petrus, GKI Maranatha Karang Senang, GKI Solavide, GKI Lahairoi, Gereja Kerapatan Penteskosta, total 25 KL.

Hari Senin,  8 Desember 2025, di Gereja Gidi Jemaat Efata, Gereja Papua Betlehem, GKI Jemaat Torsina, Gereja Santa Sisilia, GKI Diaspora, dengan total 25 KL.

Hari Selasa, 9 Desember 2025, Gereja Santo Petrus, GKI Paulus, Gereja Baptis Anugerah, GKI El Roi, Gereja Tikulembang, dengan total 25 KL.

Secara keseluruhan, Disperindag Mimika menyiapkan total 120 KL minyak tanah yang didistribusikan melalui sejumlah agen resmi, antara lain PT Mimika Wirausaha Abadi, PT Anggrek Jaya Lestari, PT Amanah Vista Papua, PT Papua Wodumus Bukidye, dan PT Mishael Sima Mandiri.

Melalui operasi pasar ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan minyak tanah dengan harga terkendali, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan nyaman.

Ia menjelaskan setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat 20 liter dengan harga Rp4 ribu perliter. Penetapan harga subsidi Rp4 ribu perliter berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Disperindag dengan Pertamina dan agen.

“Kuota tahun lalu kita lebih sedikit dan tidak semua terdistribusi karena masyarakat sudah membeli lewat pangkalan. Tapi tahun ini kuotanya naik dan hampir semua terjual,” ujarnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.