Timika,papuaglobalnews.com – Hingga saat ini di Kabupaten Mimika terdapat 197 pangkalan minyak tanah (Mitan) yang beroperasi untuk melanyani masyarakat dengan lima agen resmi sebagai penyalur.

Hal ini disampaikan Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika kepada papuaglobalnews.com di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Bulog, distributor daging ayam beku oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Mimika pada Jumat 5 Desember 2025.

Petrus menyebutkan kelima agen tersebut diantaranya, PT Mimika Viraisa Abadi, PT Anggresa Vira Lestari, PT Wani Jaya Papua, PT Awepa Wedauma Buka Ie dan PT Jewa Papua Jaya.

Petrus menjelaskan setiap bulan masing-masing pangkalan mendapat kuota tidak sama ada yang 3, 4 dan 5 kiloliter tergantung dari agen sebagai penyalur memiliki berapa banyak minyak tanah.

Harga perliter masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) di wilayah kota dijual Rp5 ribu perliter dan pesisir atau pinggiran Rp5.500,-.

Selain itu Petrus menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Disperindag bekerjasama dengan lima agen dan Pertamina  melaksanakan operasi minyak tanah tersebar di 25 titik atau gereja.

Operasi pasar berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 4 hingga 9 Desember 2025, dengan lokasi pelayanan tersebar di 25 titik gereja atau pemukiman di Kota Timika. Setiap titik mendapat jatah kuota antara 5 hingga 10 kiloliter (KL), sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran.

Hari pertama, Kamis 4 Desember 2025, telah melayani di Gereja Katolik Tiga Raja, GKI Matten Luther, Gereja GPI Papua Tebirias, Gereja Katolik Santo Petrus. Total kuota yang digelontorkan mencapai 20 KL.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.