Ananias Faot, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat foto bersama narasumber didampingi Everth Lukas Hindom, Kabag Tatapem bersama peserta usai pembukaan, Kamis 6 Agustus 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Dalam upaya mencapai target pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang optimal, Bupati Mimika Johannes Rettob mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu enam urusan wajib pelayanan dasar agar bekerja secara terintegrasi, saling mendukung, serta membangun koordinasi yang kuat sehingga target-target pelayanan dapat tercapai secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob dalam rapat koordinasi peningkatan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, pada kegiatan yang digagas Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Kamis 6 Agustus 2026.

Kegiatan dengan narasumber Benjamin Sibarani dari Direktorat Jenderal BINA Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri diikuti tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, terdiri dari Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Para peserta dibekali pemahaman mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar, yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.

Bupati menyampaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, kehadiran SPM menjadi jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh pelayanan dasar yang berkualitas, merata, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan SPM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan SPM menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika terus berkomitmen menjadikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanat pemerintah pusat agar seluruh pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan dasar secara optimal kepada masyarakat.

Penerapan SPM mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar, yaitu bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.

“Keenam urusan tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Seluruh perangkat daerah pengampu harus mampu bekerja secara terintegrasi, saling mendukung, serta membangun koordinasi yang kuat agar target-target pelayanan dapat tercapai secara optimal,” katanya.

Ia menekankan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan memiliki arti yang sangat strategis. Forum tersebut bukan hanya menjadi wadah untuk menyampaikan laporan capaian pelaksanaan SPM, tetapi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi berbagai capaian yang telah diraih, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang akan dilaksanakan ke depan.

“Saya berharap melalui rapat koordinasi ini dapat dihasilkan berbagai rekomendasi yang konstruktif, realistis, dan aplikatif sehingga mampu mempercepat pemenuhan target SPM di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar pelaksanaan SPM tidak hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Setiap perangkat daerah harus mampu meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, serta pelaporan sehingga seluruh indikator pelayanan minimal dapat dicapai secara optimal,” katanya.

Selain itu, ia menekankan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kualitas data, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar implementasi Standar Pelayanan Minimal benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Eko Movianto, dalam pemaparannya via zoom mengingatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban memenuhi pelayanan dasar masyarakat melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurutnya, pemenuhan SPM merupakan prioritas yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Pemenuhan pelayanan dasar ini harus menjadi prioritas karena merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Eko menjelaskan, terdapat beberapa prinsip yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal.

Prinsip pertama adalah memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan ketersediaan layanan sehingga masyarakat benar-benar dapat memperoleh pelayanan dasar yang menjadi haknya.

“Pelayanan yang diberikan juga harus terjangkau dan mudah diakses. Jangan sampai masyarakat harus menghadapi berbagai kesulitan untuk mendapatkan pelayanan dasar yang menjadi hak mereka,” katanya.

Ia menambahkan, implementasi SPM harus tepat sasaran sehingga pelayanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Meski demikian, menurut Eko, pemerintah daerah tetap berkewajiban memenuhi seluruh indikator Standar Pelayanan Minimal sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di setiap daerah.

Karena itu, ia berharap seluruh OPD pengampu pelayanan dasar di Kabupaten Mimika dapat terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan agar penerapan Standar Pelayanan Minimal benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. **