BPS Mimika Survei Angkatan Kerja di Nawaripi, Profesi Pendulang Mendominasi
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika melalui Mitra Statistik menggelar survei angkatan kerja di Kampung Nawaripi, Distrik Wania pada Rabu 3 September 2025.
Pendataan kali ini mengambil sampel di RT 11, yang mayoritas warganya berprofesi sebagai pendulang emas tradisional dan sebagian lainnya bekerja sebagai tukang serta profesi informal lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin BPS dalam memotret kondisi ketenagakerjaan di berbagai wilayah, termasuk kampung-kampung terpencil.
“Kami hanya sebagai mitra BPS dan bertugas melaksanakan survei di lapangan,” ujar Sela Dumatubun, Mitra Statistik yang bertugas sebagai surveilen dalam survei tersebut.
Sela menjelaskan, hasil survei ini akan dikompilasi dan diserahkan kepada BPS, yang kemudian akan menyampaikan data tersebut ke Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan pembangunan daerah.
“Pengguna data adalah BPS Pusat. Tugas kami hanya mendata sesuai instruksi,” tuturnya.
Saat ditanya mengapa survei hanya dilakukan pada angkatan kerja dan tidak mencakup seluruh penduduk, Sela menjelaskan survei ini bersifat tematik dan terbatas sesuai kebutuhan data tertentu dari BPS.
“Kalau survei penduduk secara keseluruhan itu dilakukan BPS secara nasional setiap beberapa tahun sekali. Survei kali ini fokus pada angkatan kerja, makanya hanya RT 11 yang dijadikan sampel,” ujarnya.
Dari hasil sementara, diketahui sebagian besar warga RT 11 menggantungkan hidup sebagai pendulang emas. Profesi ini menjadi pilihan utama karena kondisi geografis dan sumber daya alam di sekitar Nawaripi yang mendukung kegiatan tersebut. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















