BP KNPB Pusat Sampaikan Pernyataan Sikap Penentuan Nasib Sendiri Dimomen Kedatangan Sekjen PBB di Indonesia
Kami menegaskan bahwa rakyat Papua bukan sekadar objek kebijakan pembangunan atau objek pembicaraan diplomatik. Mereka adalah manusia yang memiliki martabat, hak, sejarah, identitas, dan aspirasi politik yang harus didengar.
- Dekolonisasi harus dikembalikan ke dalam pembahasan internasional
KNPB mengingatkan bahwa prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional, sebagaimana tercermin dalam Piagam PBB, Pasal 1 Kovenan Internasionaltentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) tentang pemberiankemerdekaan kepada negeri-negeri dan bangsa-bangsa terjajah.
Oleh sebab itu, KNPB menyerukan agar PBB memberi perhatian pada dimensi historis dan hukum internasional dari persoalan West Papua, termasuk pertanyaan mengenai pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri.
KNPB mendorong kajian dan dialog internasional yang terbuka, berdasarkan bukti sejarah, dokumen hukum, serta prinsip-prinsip PBB yang relevan. Bagi KNPB, pembangunan dan perlindungan HAM tidak boleh digunakan untuk menutup ruang pembahasan mengenai aspirasi politik rakyat Papua.
- KNPB mendesak langkah konkret, bukan sekadar pernyataan diplomatik
KNPB meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk:
- Memberikan perhatian khusus terhadap situasi HAM dan krisis kemanusiaan di West Papua.
- Mendorong akses kemanusiaan yang aman bagi masyarakat terdampak konflik, termasukpengungsi internal.
- Mendukung pemantauan HAM yang independen serta akses bagi mekanisme HAM PBB yang relevan.
- Membuka ruang komunikasi dengan representasi masyarakat sipil dan masyarakat adat West Papua.
- Mendorong pembahasan yang serius mengenai akar historis dan politik konflik West Papua,termasuk prinsip hak menentukan nasib sendiri.
- Memastikan bahwa aspirasi dan kepentingan rakyat Papua tidak diabaikan dalam setiap pembahasan internasional yang menyangkut masa depan mereka.
- Rakyat West Papua bukan penonton diplomasi internasional
- Rakyat bangsa Papua menolak dengan tegas atas definisi orang asli Papua yang didorong oleh Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan politik hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua, karena yang punya hak suara dalam proses hak penentuan nasib sendiri adalah orang pribumi bangsa Papua bukan non Papua.
- Rakyat bangsa Papua menuntut Presiden Republik Indonesia bertanggungjawab atas penghilangan paksa nyawa dua orang siswa pelajar oleh pasukan marinir TNI-Polri di Yahukimo dan segera kembalikan jazatnya kepada keluarga korban agar mereka melakukan pemakaman secara terhormat dan manusiawi.
KNPB mengajak seluruh rakyat West Papua, organisasi masyarakat sipil, gereja, mahasiswa, pemuda, perempuan, akademisi, dan jaringan solidaritas internasional untuk memanfaatkan momentum ini melalui aksi damai, penyampaian aspirasi secara tertulis, dokumentasi yang dapat diverifikasi, serta komunikasi dengan lembaga-lembaga internasional.
Perjuangan politik harus terus dibangun melalui pengorganisasian rakyat, penguatan pengetahuan, dokumentasi fakta, dan diplomasi yang konsisten. Setiap langkah harus menjaga keselamatan masyarakat sipil dan menghindari tindakan yang membahayakan warga.
KNPB menegaskan bahwa perhatian internasional tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa terdapat persoalan di West Papua. Perhatian tersebut harus membuka jalan bagi penanganan akar konflik dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat Papua.
PBB harus mendengar rakyat West Papua. HAM harus dilindungi. Akar konflik harus dibahas. Hak menentukan nasib sendiri harus memperoleh ruang yang nyata dalam proses politik yang damai dan demokratis.
Kedatangan Sekretaris Jenderal PBB ke Indonesia bukan dengan sendirinya penyelesaian persoalan West Papua. Namun, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk mendorong agar persoalan yang selama ini diperdebatkan memperoleh perhatian internasional yang lebih terbuka, serius, dan berlandaskan hukum.
West Papua membutuhkan lebih dari sekadar perhatian diplomatik. West Papua membutuhkan penyelesaian yang menyentuh akar persoalan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











