Awal 2026, Kadistrik Mimika Baru Evaluasi Pelayanan Posyandu Bersama Ketua Kader
Selama ini, bantuan yang disalurkan umumnya berupa susu, telur ayam, dan kacang hijau.
Atas usulan tersebut, Joel kembali menegaskan belum dapat mengambil keputusan sebelum melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah, terutama Inspektorat Mimika, guna memastikan apakah penggunaan anggaran dalam bentuk uang tunai diperbolehkan atau tidak.
“Kalau disetujui, tentu bisa dilaksanakan. Namun jika tidak, maka tetap dijalankan sesuai yang tertuang dalam DPA agar tidak menjadi temuan saat pemeriksaan,” jelas Joel kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Jumat 30 Januari 2026.
Selain itu, para kader juga meminta dukungan pengadaan alat pemeriksaan kolesterol dan gula darah. Pasalnya, layanan Posyandu tidak hanya menyasar ibu hamil dan balita, tetapi juga pemeriksaan kesehatan lansia. Kebutuhan lain yang disampaikan adalah alat timbang badan, karena banyak timbangan yang sudah rusak. Bahkan terdapat 31 Posyandu yang saat ini hanya mengandalkan satu timbangan yang digunakan secara bergantian.
Menanggapi hal tersebut, Joel berencana mengajukan surat permohonan bantuan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika untuk pengadaan alat kesehatan yang selanjutnya akan diserahkan kepada 55 Posyandu guna menunjang kelancaran pelayanan kesehatan masyarakat.
Joel menambahkan, sebagai pimpinan wilayah distrik yang membawahi 11 kelurahan dan dua kampung, dirinya memiliki perhatian besar terhadap kesehatan masyarakat. Meski secara tugas dan kewenangan urusan kesehatan berada pada Dinas Kesehatan, namun sebagai pimpinan wilayah ia merasa bertanggungjawab menjaga dan melindungi warganya.
Ia berharap, melalui rapat evaluasi tersebut, semangat dan motivasi kerja para kader Posyandu semakin solid dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Distrik Mimika Baru. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















