Sehubungan dengan hal tersebut, kami merekomendasikan kepada BKN dan Kementerian PAN-RB untuk menetapkan Skema Afirmasi OAP dalam Uji Kompetensi ASN di Tanah Papua, dengan pokok-pokok kebijakan sebagai berikut:

1.Penetapan jalur afirmasi khusus OAP dalam uji kompetensi Jabatan Pimpinan Pratama, Administrator, dan Pengawas di wilayah Papua. Penyesuaian bobot penilaian kompetensi dengan memasukkan kompetensi sosial kultural Papua sebagai komponen wajib.

2.Penerapan ambang batas (passing grade) afirmatif yang proporsional bagi OAP tanpa menurunkan standar integritas dan kinerja jabatan.

3.Pengakuan atas pengalaman kerja kontekstual di wilayah pedalaman, terpencil, dan daerah khusus Papua sebagai nilai tambah kompetensi. Pelibatan panel penguji yang memahami konteks Papua, termasuk akademisi dan praktisi pemerintahan daerah setempat.

4.Rekomendasi ini sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Koordinasi Percepatan Pembangunan Papua, yang menempatkan penguatan SDM Orang Asli Papua sebagai agenda strategis nasional.

5.Kami meyakini bahwa penerapan skema afirmasi ini bukan merupakan penyimpangan dari sistem merit, melainkan bentuk penyempurnaan sistem merit agar berkeadilan substantif dan sesuai dengan amanat Otonomi Khusus Papua. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya kepemimpinan birokrasi Orang Asli Papua yang profesional, berintegritas, dan berakar pada kebutuhan masyarakat Papua.

Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan manajemen ASN di Tanah Papua. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Timika, 29 Januari 2026.

Hormat kami,

Arnold L. Asso, Penulis Bahasa Persatuan Papua Barat dan Pemerhati Kebijakan Afirmasi SDM Papua. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.