Timika,papuaglobalnews.com – Arnold L. Asso,  Penulis Bahasa Persatuan Papua Barat dan Pemerhati Kebijakan Afirmasi SDM Papua melayangkan surat terbuka elektronik kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jakarta tertanggal Kamis 29 Januari 2026.

Surat terbuka ini  tentang evaluasi kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Jabatan Pimpinan Pratama serta Jabatan Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) di Tanah Papua dan menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penerapan skema afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditulis Arnold L. Asso:

Yth.

Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

di

Jakarta.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pelaksanaan pengujian dan evaluasi kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Jabatan Pimpinan Pratama serta Jabatan Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) di Tanah Papua, bersama ini kami menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penerapan skema afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur pemerintahan. Prinsip tersebut harus menjadi bagian integral dalam penerapan sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pelaksanaan uji kompetensi ASN di Tanah Papua tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan daerah lain, mengingat adanya ketertinggalan struktural, keterbatasan akses pendidikan, serta tantangan geografis dan sosial budaya yang secara historis dihadapi oleh OAP. Oleh karena itu, sistem merit perlu diterapkan secara adil dan kontekstual, bukan semata-mata seragam secara administratif.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami merekomendasikan kepada BKN dan Kementerian PAN-RB untuk menetapkan Skema Afirmasi OAP dalam Uji Kompetensi ASN di Tanah Papua, dengan pokok-pokok kebijakan sebagai berikut:

1.Penetapan jalur afirmasi khusus OAP dalam uji kompetensi Jabatan Pimpinan Pratama, Administrator, dan Pengawas di wilayah Papua. Penyesuaian bobot penilaian kompetensi dengan memasukkan kompetensi sosial kultural Papua sebagai komponen wajib.

2.Penerapan ambang batas (passing grade) afirmatif yang proporsional bagi OAP tanpa menurunkan standar integritas dan kinerja jabatan.

3.Pengakuan atas pengalaman kerja kontekstual di wilayah pedalaman, terpencil, dan daerah khusus Papua sebagai nilai tambah kompetensi. Pelibatan panel penguji yang memahami konteks Papua, termasuk akademisi dan praktisi pemerintahan daerah setempat.

4.Rekomendasi ini sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Koordinasi Percepatan Pembangunan Papua, yang menempatkan penguatan SDM Orang Asli Papua sebagai agenda strategis nasional.

5.Kami meyakini bahwa penerapan skema afirmasi ini bukan merupakan penyimpangan dari sistem merit, melainkan bentuk penyempurnaan sistem merit agar berkeadilan substantif dan sesuai dengan amanat Otonomi Khusus Papua. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya kepemimpinan birokrasi Orang Asli Papua yang profesional, berintegritas, dan berakar pada kebutuhan masyarakat Papua.

Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan manajemen ASN di Tanah Papua. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Timika, 29 Januari 2026.

Hormat kami,

Arnold L. Asso, Penulis Bahasa Persatuan Papua Barat dan Pemerhati Kebijakan Afirmasi SDM Papua. **