Timika,papuaglobalnews.com – Berdasarkan hasil rekonsiliasi data penerimaan dan realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025, Provinsi Papua Tengah memperoleh total alokasi anggaran sebesar Rp1.606.650.732.000 dengan total realisasi Rp1.128.806.416.867. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477.844.315.133.

Hal ini disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten III Setda Papua Tengah, Victor Fun, S.Sos., M.Si, pada kegiatan Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SILPA Dana Otsus yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 12 Marer 2026.

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Nasrul, Direktur Fasilitasi Pemberdayaan Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, para Kepala BPKAD/BPKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pimpinan perangkat daerah terkait, serta seluruh peserta rapat koordinasi.

Ia menjelaskan rapat koordinasi ini membahas rekonsiliasi SILPA penerimaan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari beberapa komponen, yakni Dana Otsus 1,25 persen (Specific Grant), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Otsus 1 persen (Block Grant).

Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bagian penting untuk memastikan kesesuaian data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terkait penerimaan, realisasi, serta sisa lebih perhitungan anggaran Dana Otonomi Khusus.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.