Arnold Asso Layangkan Surat Terbuka dengan Lima Poin Rekomendasi kepada BKN dan Menpan-RB di Jakarta
Timika,papuaglobalnews.com – Arnold L. Asso, Penulis Bahasa Persatuan Papua Barat dan Pemerhati Kebijakan Afirmasi SDM Papua melayangkan surat terbuka elektronik kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jakarta tertanggal Kamis 29 Januari 2026.
Surat terbuka ini tentang evaluasi kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Jabatan Pimpinan Pratama serta Jabatan Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) di Tanah Papua dan menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penerapan skema afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditulis Arnold L. Asso:
Yth.
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
di
Jakarta.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan pengujian dan evaluasi kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Jabatan Pimpinan Pratama serta Jabatan Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) di Tanah Papua, bersama ini kami menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penerapan skema afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur pemerintahan. Prinsip tersebut harus menjadi bagian integral dalam penerapan sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pelaksanaan uji kompetensi ASN di Tanah Papua tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan daerah lain, mengingat adanya ketertinggalan struktural, keterbatasan akses pendidikan, serta tantangan geografis dan sosial budaya yang secara historis dihadapi oleh OAP. Oleh karena itu, sistem merit perlu diterapkan secara adil dan kontekstual, bukan semata-mata seragam secara administratif.













