Papua Tengah Penyumbang Malaria Terbesar Nasional, Mimika Perkuat Strategi Menuju Eliminasi Malaria 2030
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan para pemangku kepentingan menggelar kegiatan Mikroplanning Percepatan Eliminasi Malaria Tahun 2026 pada 3-4 Juni 2026 di Aula Politeknik Amamapare, Timika lalu.
Kegiatan yang diikuti 44 peserta terdiri dari Kemenkes RI, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, 10 puskesmas di wilayah perkotaan, PERDHAKI, dan UNICEF ini bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan program pengendalian malaria melalui penyusunan mikroplanning yang berbasis data dan kebutuhan lokal.
Kabupaten Mimika hingga saat ini masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus malaria tertinggi di Indonesia. Data menunjukkan pada tahun 2023 terdapat 145.742 kasus malaria, meningkat menjadi 161.398 kasus pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi 182.980 kasus pada tahun 2025.
Peningkatan jumlah kasus tersebut sejalan dengan meningkatnya cakupan pemeriksaan malaria yang dilakukan. Pada tahun 2025, Kabupaten Mimika mencatat jumlah pemeriksaan malaria tertinggi dengan 1.236.192 pemeriksaan dari target nasional sekitar 2 juta pemeriksaan.
Dalam gambaran umum kegiatan disebutkan bahwa Indonesia terus menunjukkan kemajuan menuju target eliminasi malaria tahun 2030. Pada tahun 2021, sebanyak 374 dari 541 kabupaten/kota telah memperoleh status eliminasi malaria. Namun, Papua Tengah masih menjadi penyumbang kasus malaria terbesar secara nasional dengan lebih dari 205 ribu kasus yang dilaporkan.
Melalui kegiatan mikroplanning ini, para peserta melakukan identifikasi situasi dan permasalahan malaria di wilayah kerja masing-masing, menyusun rencana kegiatan berbasis data, meningkatkan kapasitas tim daerah dalam penyusunan perencanaan, serta memastikan keselarasan program daerah dengan kebijakan nasional.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















