Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika Papua Tengah bersama lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan swasta (pelaku usaha-red) membahas penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah untuk jangka waktu 20 tahun atau hingga 2045 mendatang.

Agung Kresna selaku narasumber yang juga penyusun draf Rancangan Umum Penanaman Modal Daerah dari PT. Sinergi Visi Utama mengemukakan, panduan daerah Rancangan Umum Penanaman Modal Daerah untuk 2025-2045 kini sudah masuk di meja Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan dengan adanya penyusunan ini akan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai dokumen perencanaan strategis milik pemerintah daerah Kabupaten Mimika yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun mendatang.

Agung mengungkapkan dengan Pemkab Mimika miliki dokumen RPJMD penamanam modal daerah menjadi arah besar penanaman modal sepanjang 20 tahun ikut memberikan dampak positif serta kemudahan dalam bentuk kebijakan kepada pelaku usaha atau investor.

Kebijakan memberikan kemudahan seperti penyediaan fasilitas insentif dan  melalui dokumen ini yang lebih ditekankan bagaimana cara mengelola penanaman modal yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Di dalamnya mengatur mengenai tata kelola mulai dari perencanaan yang baik, promosi yang ditarget, segmen pemasaran agar tidak salah kamar.

“Kadang-kadang promosi kita itu salah kamar, prospektifnya apa, jualannya di mall. Padahal seharusnya kita mencari investor. Nah, ini yang dilakukan selama bertahun-tahun dari Mimika dan Indonesia Timur yang lain,” kata Agung.

Manfaat dari dokumen tersebut lanjutnya lebih membantu para pelaku usaha atau investor dalam hal penyediaan lokasi atau tempat dan objek yang nanti diinvestasikan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.