Plt. Kepala Distrik Agimuga, Arianus Katagame bersana masyarakat mendorong perahu yang kandas akibat pendangkalan dan bantuan pangan saat tiba di Kampung Kiliarma, Sabtu 17 Oktober 2026. (Foto – Istimewa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Distrik (Pemdis) Agimuga, Kabupaten Mimika Papua Tengah telah menyalurkan 9 ton lebih pangan kepada masyarakat delapan kampung. Bantuan pangan ini dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Mimika.

“Kami sudah distribusikan sejak dari hari Jumat 16 Oktober 2026 lalu. Dari hari Jumat lalu itu kami distribusi dari Timika, tiba di Fakafuku, kami bermalam di sana, dan untuk dua kampung Maposingmamu dengan Fakafuku itu kami sudah disalurkan. Kami sudah bantu, distribusikan selesai,” jelas Arianus Katagame, Plt. Kepala Distrik Agimuga dalam rekaman suara kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 20 Oktober 2026.

Ia menjelaskan semua bantuan pangan diturunkan di Fakafuku karena speed yang digunakan tidak bisa naik sampai di Agimuga dan Kiliarma, karena sungai lagi kering akibat kemarau panjang.

Ia bersyukur masyarakat dari Fakafuku bersedia membantu untuk salurkan bantuan kepada masyarakat delapan kampung di Agimuga dengan siapkan tujuh perahu ukuran kecil 15 PK.

Dengan tujuh perahu ini masyarakat langsung berangkat dari Fakafuku menuju masing-masing kampung mengantar pangan pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIT.

Ia menyebutkan dalam kondisi normal biasanya dari Fakafuku menuju Kiliarma hanya membutuhkan satu jam namun sungai mengalami dangkal perjalanan lebih lama dua jam.

“Biasanya hanya satu jam kita sampai jam 06.00 sore. Tapi karena sungai itu dangkal kita tiba jam 7.00 malam. Sehingga di tempat yang dangkal, kandas, terpaksa kami turun dorong,” jelasnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.