Pemdis Agimuga Salurkan 9 Ton Pangan untuk Masyarakat Delapan Kampung
Selain dangkal, faktor penghambat lainnya banyak bentangan kayu yang tumbang dari sisi kiri kanan sungai.
“Jadi jalan lewati hati-hati, kadang dorong pelan-pelan sampai di Fakafuku, dari Fakafuku sampai di Kiliarma.
Dan bantuannya sudah disalurkan masing-masing kampung,” jelasnya.
Ia merincikan bantuan pangan 9 ton ini terdiri dari 5 ton beras, 6.476 kilogram gula pasir, telur ayam ras sekitar 5.000 butir dan minyak goreng.
“Teknik pembagiannya sampai di lapangan kami serahkan kepada aparat kampung yang ada, sehingga mereka bisa bagi masing-masing KK yang ada. Kami hanya antar sampai kasih turun di Pelabuhan Kiliarma. Selanjutnya aparat kampung yang ambil masing-masing sesuai dengan data KK yang ada, mereka yang bagi ke setiap warga penerima manfaat,” jelasnya.
Ia mengakui kesulitan masyarakat Distrik Agimuga sekarang masalah transportasi terjadinya pendangkalan.
“Kalau laut hanya dari Timika sampai Fakafuku lancar, tapi untuk dari Fakafuku naik ke Kiliarma ini yang memang kami mengalami kesulitan yang luar biasa, paling setengah mati, karena air dangkal, ditambah lagi dengan bentangan kayu, timbul kiri kanan, sehingga kesulitan yang kami hadapi seperti itu,” paparnya.
Yopi Murip, warga Kampung Emogoma Agimuga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Pemerintah Distrik telah mengantar langsung bantuan pangan untuk masyarakat hingga di kampung.
Ia menyampaikan bantuan itu sudah diserahkan kepada masing-masing warga penerima manfaat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











