Asap Kiriman, Ditanggung Siapa?
Oleh : Laurens Minipko
PADA pertengahan Oktober ini, Bandara Mozes Kilangin, Timika, nyaris buta. Jarak pandang turun hingga sekitar 300 meter dan sejumlah pesawat dialihkan ke Jayapura. Sekolah beralih ke belajar dari rumah sejak 12 Oktober. Sebuah long boat berisi tujuh orang sempat kehilangan arah di perairan karena asap pekat. Sejumlah elemen pemuda membagi masker di semua persimpangan jalan kita. Sudah berminggu-minggu kota di pesisir selatan Papua ini hidup di bawah selimut kelabu.
Penjelasan resmi datang dari BMKG Mimika: asap itu diduga kiriman dari kebakaran hutan dan lahan di Papua Selatan, terutama Merauke. Prakirawan BMKG menyatakan tidak ada titik panas di Mimika pada 30 September. Karena sumber api berada di tempat lain, kata mereka, sulit memastikan kapan asap berhenti. Simulasi internal BMKG Mimika memperkirakan asap dari Merauke tiba dalam 12 sampai 40 jam, dan kualitas udara pada 13 Oktober masih tergolong tidak sehat. Gangguan diproyeksikan bertahan hingga akhir bulan. Data titik panas menunjukkan 6.702 titik di Papua Selatan hingga 11 Oktober, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Penjelasan itu benar secara meteorologi, dan keterbukaan BMKG patut dihargai. Tetapi ada yang licin dalam kata “kiriman”. Ia membuat asap terdengar seperti paket yang datang sendiri, tanpa pengirim dan tanpa alamat. Angin memang mengantar asap, tetapi angin tidak menyalakan api. Kata itu memindahkan persoalan dari ruang kebijakan ke ruang cuaca, tempat tidak ada yang perlu dimintai pertanggungjawaban.
Lalu siapa pengirimnya? Jawaban yang jujur harus berlapis. Lapis pertama adalah iklim: El Niño kuat memperpanjang kemarau dan mengeringkan lahan. Tetapi kemarau tidak menjelaskan mengapa titik api menumpuk di tempat-tempat tertentu. Menurut catatan WALHI, hampir sepertiga dari 1.292 titik api di Papua Selatan pada awal Juli berada di kawasan food estate dan konsesi yang didukung proyek strategis nasional. Pusaka melaporkan pola pembukaan lahan dengan membakar tumpukan kayu dan sisa vegetasi di area food estate dan sekitar perusahaan tebu di Merauke. Auriga mencatat 22.703 hektare terbakar di kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk proyek pangan, dengan Merauke yang terparah, 8.084 hektare.
Semua itu temuan organisasi masyarakat sipil, belum putusan pengadilan. Titik panas bukan pelaku, dan BMKG hanya menunjuk asal asap, bukan penyulutnya. Kehati-hatian ini penting justru agar kritik tidak mudah ditepis. Kehati-hatian yang sama menuntut kita jujur bahwa asap Timika mungkin tidak sepenuhnya kiriman: pada 15 Oktober, TPA Iwaka di Timika dilaporkan terbakar, dengan asal api belum diketahui. Asap di kota ini bisa jadi gabungan sumber jauh dan sumber dekat.
Namun polanya sulit diabaikan. Analis lingkungan menyebut Papua Selatan menunjukkan gejala menjadi lanskap kebakaran baru, mengulang Sumatera dan Kalimantan: hutan dan rawa dibuka, tata air terganggu, lahan mengering, lalu terbakar. Di Merauke, antara dua dan dua setengah juta hektare hutan disebut telah dibuka untuk pertanian menurut berbagai perhitungan. Bila benar demikian, “kiriman” itu hanya ujung akhir dari rantai panjang keputusan yang dimulai jauh dari Timika: di meja perizinan, di peta konsesi, di rapat-rapat proyek strategis.
Di sinilah antropologi bisa menyumbang. Asap bukan hanya partikel di udara, melainkan hubungan sosial yang menjelma gas. Pertanyaan ekologi politik sebenarnya sederhana: siapa yang memutuskan, siapa yang untung, siapa yang menghirup. Rob Nixon (2011) menyebut kerusakan semacam ini disebut kekerasan lambat (Slow Violence), yang menyebar, bertumpuk, tidak dramatis, dan jatuh terutama pada mereka yang paling sedikit punya suara. Asap bekerja begitu. Ia tidak merobohkan rumah. Ia mengambil sedikit demi sedikit: sehari penghasilan, seminggu sekolah, sebulan kesehatan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











