Timika,papuaglobalnews.com – Hampir setiap hari, Kota Timika terus “dimeterai” dengan darah manusia. Kali ini diakhir pekan, seorang warga diketahui bernama Yance Yatipai (30) ditemukan meninggal dunia tergeletak di asal bersimbah darah di Jalan Cenderawasih SP2 jalur 2 menuju Kuala Kencana, Kelurahan Wanagon Distrik Mimaka Baru, Kabupaten Mimika diduga dibunuh oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Sabtu subuh 12 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIT.

Buntut dari kasus itu, warga yang merupakan anggota keluarganya sempat melakukan aksi pemalangan jalan membuat arus lalulintas sempat macet. Namun setelah dikomunikasi secara baik oleh kepolisian akhirnya kembali dibuka.

Korban mengenakan baju kaos cokelat lengan panjang dan celana hitam pendek.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado menjelaskan korban mengalami luka serius pada bagian kepala sebelah kiri.

Dari hasil olah TKP, polisi mengumpulkan sejumlah keterangan saksi serta menemukan barang bukti seperti linggis, pisau, kaleng bir bintang dan botol minuman. Jenazah Yance Yatipai kini sudah diamankan di kamar jenazah RSUD Mimika.

Sementara berdasarkan keterangan saksi berinisial D.N menjelaskan, sekitar pukul 04.30 WIT dirinya melewati jalan itu sepulang dari tempat acara melihat korban tergeletak berlumuran darah.

Saksi kemudian mengambil dedaunan sekitar jalan menutup tubuh korban.

Saksi mengungkapkan, dirinya sering melihat korban sering mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar kompleks tersebut. Bahkan sebelumnya, ia melihat korban sedang duduk minum bersama empat orang temannya.

“Empat temannya ini aya tidak kenal identitas mereka,” tuturnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.