Timika,papuaglobalnews.com – Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menegaskan pelaku dari Kubu Newegalen yang memanah seorang warga dari Kubu Dang berinisial GW hingga tewas pada Sabtu malam 1 Agustus 2026 tetap ditangkap untuk diproses hukum.

Penegasan ini disampaikan Agustinus di hadapan media di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Minggu 2 Agustus 2026.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada negosiasi dan toleransi terhadap pelaku pembunuhan. Korban dibunuh secara sadis dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya.

“Saya tidak akan toleransi. Saya akan tangkap pelakunya,” tegas Agustinus.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.