Oleh: Melkias Pekei – Pengamat Sosial Papua

PAPUA merupakan salah satu wilayah strategis dalam perjalanan sejarah Indonesia yang memiliki kekayaan budaya, sumber daya alam serta masyarakat adat dengan identitas yang kuat. Namun, di balik berbagai potensi tersebut, Papua juga menghadapi persoalan kompleks yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Konflik politik, keamanan, ketimpangan pembangunan, persoalan tata kelola pemerintahan serta isu Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi tantangan besar yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh dan bermartabat.

Lebih dari enam dekade perjalanan konflik di Tanah Papua menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya berorientasi pada keamanan belum sepenuhnya mampu menghadirkan penyelesaian permanen. Konflik politik bersenjata antara kelompok bersenjata dan aparat keamanan masih terjadi di sejumlah wilayah, sementara masyarakat sipil sering berada dalam posisi paling rentan. Mereka menghadapi kehilangan tempat tinggal, terganggunya akses pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi serta ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Situasi tersebut menegaskan bahwa persoalan Papua bukan semata-mata persoalan keamanan, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih luas dengan menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, pembangunan berkeadilan serta dialog sebagai bagian penting dalam mencari jalan keluar.

HAM sebagai Dasar Penyelesaian Konflik Papua

Dalam negara demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial, budaya maupun wilayah tempat tinggal.

Perspektif HAM menempatkan manusia sebagai pusat dari setiap kebijakan. Artinya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, jumlah anggaran atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh hak dasar mereka: hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak atas rasa aman dan hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Dalam konteks Papua, perlindungan HAM harus menjadi bagian integral dari strategi penyelesaian konflik. Negara perlu memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil, memberikan perhatian kepada korban konflik serta membangun mekanisme pemulihan yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Perdamaian yang berkelanjutan tidak mungkin tercipta apabila luka sosial, trauma masyarakat dan persoalan keadilan belum mendapatkan perhatian serius.

Otonomi Khusus Papua sebagai Jalan Keadilan

Salah satu kebijakan utama negara dalam merespons persoalan Papua adalah pemberian Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Secara prinsip, Otonomi Khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Papua, baik dari aspek sejarah, budaya, masyarakat adat maupun kebutuhan pembangunan. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat Papua, meningkatkan partisipasi Orang Asli Papua dalam pemerintahan serta memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk mengatur kepentingannya sendiri.

Namun, implementasi Otonomi Khusus harus terus dievaluasi agar benar-benar mencapai tujuan awalnya. Otonomi Khusus tidak boleh hanya dipahami sebagai tambahan kewenangan dan anggaran, tetapi harus menjadi instrumen perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.

Keberhasilan Otonomi Khusus harus terlihat dari meningkatnya kualitas pendidikan, membaiknya pelayanan kesehatan, berkembangnya ekonomi masyarakat lokal, meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan daerah serta semakin kuatnya perlindungan terhadap masyarakat adat Papua.

Karena itu, tata kelola Otonomi Khusus harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik dan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Dialog sebagai Instrumen Perdamaian