Timika,papuaglobalnews.com – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika mengumumkan daftar estimasi jemaah haji reguler Kabupaten Mimika yang masuk dalam alokasi kuota musim haji 1448 H/2027 M. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar diminta segera melakukan verifikasi paling lambat Senin, 27 Juli 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika Nomor S-152/Kk.33.01/2026 tertanggal 14 Juli 2026 tentang Verifikasi Estimasi Jemaah Haji Kabupaten Mimika Masuk Alokasi Kuota Tahun 1448 H/2027 M.

Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kantor Wilayah Nomor S.535/Kw.33/2026 tanggal 10 Juli 2026, sekaligus sebagai bagian dari persiapan proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1448 H/2027 M.

Berdasarkan penomoran pada lampiran resmi, terdapat 168 nama jemaah, yang terdiri atas 155 jemaah dalam daftar nomor urut porsi reguler serta 13 jemaah dalam daftar prioritas lanjut usia.

Seluruh jemaah yang namanya tercantum diminta melaporkan diri secara langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Sempan, Timika.

Jemaah maupun keluarga juga dapat menghubungi layanan admin melalui nomor: Nomor WA: 0811-4900-9909.