Libatkan LEMASKO dalam Persoalan Status Tanah Adat, Marianus Apresiasi Kepala Distrik Wania
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar pertemuan untuk membahas persoalan status tanah adat yang diajukan oleh kuasa hukum Kepala Kampung Kaugapu di wilayah administrasi Distrik Wania, Senin 6 Juli 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Distrik Wania tersebut melibatkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mimika, Evert Hindom, seluruh kepala kelurahan, kepala kampung, serta Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO).
Atas pelaksanaan pertemuan itu, Wakil Ketua I LEMASKO Wilayah Adat Bomborai, Marianus Maknaepeku, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Distrik Wania, Ria Nataliza Mandiwa.
Menurutnya, baru pertama kali pemerintah distrik melibatkan LEMASKO secara langsung dalam pembahasan persoalan tanah adat bersama Kabag Tapem, para kepala kelurahan, kepala kampung, masyarakat Kamoro dari Marga Yawa, Kepala Kampung Kaugapu beserta kuasa hukumnya yang mengklaim memiliki hak ulayat di wilayah Distrik Wania.
Marianus menjelaskan, rapat tersebut digagas oleh Kepala Distrik Wania sebagai tindak lanjut atas permohonan penandatanganan surat pengakuan atas hak ulayat tanah di wilayah administrasi Distrik Wania yang diajukan oleh kuasa hukum Kepala Suku Kaugapu, Distrik Mimika Timur.
Dalam rapat itu, Marianus mengusulkan agar Pemerintah Distrik menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai batas-batas wilayah adat.
Selain itu, ia meminta pemerintah distrik memberikan ruang kepada masing-masing taparu, yakni Taparu Ayuka, Taparu Wania, Taparu Kadun Jaya/Keluarga Yawa, Taparu Kaugapu, dan Taparu Koperapoka untuk duduk bersama melalui pendekatan budaya guna mencari titik terang mengenai status tanah adat masing-masing, sehingga dapat menghindari konflik internal di kalangan masyarakat Kamoro.
“Kasihan, tanah hak ulayat yang diklaim oleh kuasa hukum Kepala Suku Kaugapu di wilayah Wania sesungguhnya sampai saat ini belum diketahui secara pasti tanah yang dimaksud. Karena hampir sebagian besar lahan di sekitar Distrik Wania sudah dikuasai oleh pihak lain,” jelas Marianus melalui sambungan telepon kepada redaksi papuaglobalnews.com, Senin malam 6 Juli 2026.













