Sering Terjadi Pemerkosaan Terhadap Pengunjung, Polisi Pasang Papan Larangan Berekreasi di Kali Wania SP3
Timika,papuaglobalnews.com – Sering terjadi aksi kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap pengunjung maupun kekerasan lainnya, Polres Mimika melalui Polsek Kuala Kencana memasang papan larangan kepada masyarakat Mimika agar tidak melaksanakan aktivitas rekreasi di Kali Wania SP3 pada Senin, 25 Mei 2026.
Namun sayangnya, papan larangan yang baru saja dipasang tersebut kembali dibongkar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab beberapa jam kemudian. Papan informasi larangan itu dijatuhkan dan diletakkan tetap di lokasi yang sama, yang sebelumnya ditanam persis berdampingan dengan tiang nama Jalan Tenas Dwi yang dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika.
Lokasi Kali Wania yang selama ini menjadi tempat masyarakat Mimika berekreasi itu berada di Jalan Tenas Dwi–Jalan Cenderawasih SP3 menuju wilayah Kwamki Narama.
Selain itu, dalam beberapa pesan berantai yang dibagikan melalui grup WhatsApp, masyarakat juga diingatkan agar tidak lagi melakukan aktivitas rekreasi di lokasi tersebut karena dinilai rawan tindak kriminal, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















