Merajut Harapan di Tanah Papua: Sinergi Pembangunan dan Otsus
Oleh : Laurens Minipko
OTONOMI KHUSUS (Otsus) Papua, khususnya melalui implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 atau yang dikenal sebagai Otsus Jilid II, merupakan sebuah amanat konstitusi yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Dalam konteks ini, Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Tanah Papua yang diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Papua Tengah pada 11-12 Mei 2026 di Kabupaten Mimika, menjadi sebuah momen krusial. Acara ini tidak hanya merefleksikan komitmen pemerintah daerah, tetapi juga menyiratkan harapan besar bagi masa depan Tanah Papua.
Komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Bapperida Provinsi Papua Tengah, mulai dari Pejabat Eselon III, IV, Staf, hingga Tenaga Honorer, untuk menyukseskan Rakor ini adalah indikasi awal dari keseriusan dalam mengawal pembangunan.
Slogan Bapperida, “Perencanaan Matang, Pembangunan Gemilang,” menegaskan visi jangka panjang yang berorientasi pada hasil nyata.
Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Pusat dalam Rakor ini menunjukkan adanya sinergi lintas sektor yang esensial. Kolaborasi antara lembaga adat, legislatif dan Pemerintah Pusat ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi program yang lebih efektif dalam kerangka Otsus.
Sebagaimana diberitakan, pertemuan akbar di Timika ini akan dihadiri oleh perwakilan tiga kementrian penting diantaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas-bersama pejabat pemerintah pusat lainnya, enam gubernur se-Tanah Papua, serta bupati dan wali kota.
Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua ini mengusung tema “Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam rangka mewujudkan Papua yang lebih Sejahtera”. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua pasca lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021. Terlebih, Dana Otsus Papua untuk tahun 2026 telah meningkat signifikan, mencapai Rp12,69 triliun, naik sekitar Rp2,6 triliun dari tahun sebelumnya. Peningkatan alokasi ini, ditambah dengan penandatanganan komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk tata kelola dana Otsus yang “baik dan berkeadilan”, menjadi penanda harapan sasaran.








