Pra Hari Malaria Sedunia 2026 di Mimika, Dinkes akan Laksanakan Sejumlah Kegiatan Kesehatan
Timika,papuaglobalnews.com – Menyambut peringatan Hari Malaria Sedunia yang jatuh pada 25 April 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika dengan menggandeng berbagai pihak akan menggelar sejumlah rangkaian kegiatan kesehatan dan edukasi pra-peringatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga edukasi dan aksi lingkungan sebagai upaya bersama dalam mencegah dan mengendalikan malaria di Kabupaten Mimika,” tulis Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika Linus Dumatubun dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Jumat 17 April 2026.
Linus menyebutkan memaknai peringatan tersebut terdapat tiga agenda utama yang akan dilaksanakan, yaitu:
1. Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Pelayanan kesehatan gratis akan dilaksanakan di Sentra Pendidikan pada tanggal 21, 25 dan 27 April 2026.
Kegiatan ini melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Timika Jaya dengan dukungan panitia, sebagai upaya deteksi dini penyakit serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala.
2.Mass Blood Survey (MBS) dan Edukasi Kesehatan Remaja.
Kegiatan ini sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 25 April 2026, akan dilaksanakan di Sekolah Taruna Papua.
Kegiatan ini meliputi pemeriksaan darah untuk deteksi malaria secara dini, pemberian vitamin bagi remaja putri, serta penyuluhan tentang vektor malaria dan stunting.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















