Timika,papuaglobalnews.com – Beredar di media sosial (Medsos) Whatsapp grup “Seruan Darurat Mimika” yang menyoroti perpanjangan aktivitas pertambangan di wilayah Mimika hingga tahun 2061.

Seruan tersebut menilai perpanjangan izin operasi berpotensi memperpanjang eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat adat setempat.

Dalam materi seruan yang beredar, disebutkan kebijakan divestasi saham yang telah berjalan selama sekitar tujuh tahun sejak 2018 hingga 2026 dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro maupun masyarakat Papua secara luas.
Seruan tersebut juga menyinggung adanya kesepakatan terkait perpanjangan izin usaha pertambangan yang disebut dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat.

Selain itu, seruan tersebut menilai adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan kepada masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah mereka.

Seruan tersebut juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dinilai akan terus meningkat apabila eksploitasi tambang diperpanjang hingga beberapa dekade ke depan.
Dalam data yang ditampilkan, diproyeksikan hingga tahun 2061 jumlah tailing atau limbah tambang dapat mencapai sekitar 6,5 miliar ton. Limbah tersebut disebut berpotensi mencemari wilayah yang luas serta mempengaruhi ekosistem sungai dan wilayah pesisir.
Selain itu, disebutkan pula sekitar 200.000 ton limbah per hari dapat mengalir ke wilayah sungai yang bermuara ke kawasan pesisir seperti Ajkwa dan Minajerwi.
Seruan tersebut juga menyebut kondisi ini dapat meningkatkan risiko kerusakan ekologi di wilayah Mimika dan sekitarnya.

Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

Seruan tersebut juga menyoroti persoalan kesenjangan sosial yang masih dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Data yang disampaikan menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Papua disebut berada di kisaran 64,8 tahun, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai sekitar 71,7 tahun.

Selain itu, disebutkan pula persoalan kesehatan masyarakat seperti kadar timbal dalam darah anak-anak lebih tinggi dari batas normal, serta tingginya angka stunting yang mencapai sekitar 34,6 persen.
Akses terhadap air bersih juga menjadi perhatian karena disebut baru menjangkau sekitar 48,5 persen masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam bidang ekonomi, seruan itu menyoroti ketimpangan distribusi manfaat ekonomi dari aktivitas tambang. Disebutkan masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat hanya menerima sekitar 0,5 persen dari total nilai ekonomi yang dihasilkan.