Pegawai DPKD Mimika Kunjungi Perpustakaan Merah Putih Kampung Nawaripi
Pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPKD) Kabupaten Mimika mengunjungi Perpustakaan Merah Putih Nawaripi di Kampung Nawaripi Distrik Wania Kabupaten Mimika pada Kamis, 30 April 2026. (Foto – Istimewa).
Nawaripi,papuaglobalnews.com – Pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPKD) Kabupaten Mimika mengunjungi Perpustakaan Merah Putih Nawaripi di Kampung Nawaripi Distrik Wania Kabupaten Mimika pada Kamis, 30 April 2026.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan Perpustakaan Kampung Nawaripi.
Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Inu Purwa Supriyanto, menuturkan kedatangan mereka untuk mengecek kebenaran informasi dari warga terkait keberadaan perpustakaan di kampung tersebut.
“Memang selama ini ada warga yang memberitahu bahwa Kampung Nawaripi memiliki perpustakaan. Untuk memastikan hal itu, kami turun langsung melihat kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Dalam kunjungan ini, pihaknya tidak membawa bantuan, melainkan hanya meninjau langsung kondisi dan koleksi buku di perpustakaan kampung tersebut.
“Kami turun untuk melihat apakah di Nawaripi ini perpustakaan kampung atau perpustakaan sekolah. Setelah kami lihat, ternyata benar ada perpustakaan kampung,” kata Purwa.
Terkait permintaan penambahan judul buku dan pelatihan tenaga perpustakaan, ia menjelaskan tahun ini belum ada anggaran untuk pembelian buku. Oleh karena itu, dinas belum dapat memberikan bantuan buku ke perpustakaan di Kabupaten Mimika, termasuk di Nawaripi.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















