Oleh : Johanes Eliezer Samsong Wato-Doktorand an der University of Bonn (BIGS-OAS, Südostasienstudien).

 

BESOK, dunia kembali memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2026 sebuah tanggal yang lahir dari sejarah panjang perjuangan buruh melawan ketidakadilan kerja. Di banyak kota di Eropa dan negara-negara industri lainnya, 1 Mei diisi dengan demonstrasi, refleksi politik, dan tuntutan terhadap negara serta korporasi.

Namun di Indonesia, khususnya di wilayah perkebunan kelapa sawit, 1 Mei sering berlalu tanpa banyak gema. Jutaan buruh tetap bekerja seperti biasa, memanen, mengangkut, dan memenuhi target produksi, di tengah kondisi kerja yang masih jauh dari ideal.

Buruh Sawit dan Tanah yang Hilang

Indonesia saat ini menyuplai lebih dari separuh minyak sawit dunia. Dengan luas perkebunan yang telah melampaui 16 juta hektar, sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Sekitar 16-17 juta orang bergantung pada industri ini, baik sebagai buruh maupun petani kecil. Sawit menghasilkan devisa yang signifikan dan menjadi komoditas strategis dalam perdagangan global.

Namun angka-angka tersebut menyembunyikan realitas yang tidak merata.

Di tingkat produksi, banyak buruh sawit bekerja dalam sistem kerja yang fleksibel tetapi rentan: kontrak harian, upah berbasis target, dan minim perlindungan sosial. Target panen yang tinggi sering kali memaksa buruh bekerja melebihi kapasitas fisik mereka. Dalam beberapa kasus, anggota keluarga turut membantu tanpa status kerja formal, sebuah praktik yang jarang terlihat dalam statistik resmi.

Lebih dari itu, persoalan buruh sawit tidak bisa dilepaskan dari sejarah penguasaan tanah. Ekspansi perkebunan sering terjadi melalui konversi hutan dan wilayah adat. Banyak komunitas lokal kehilangan akses terhadap tanah yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan mereka, baik untuk berburu, bertani, maupun praktik budaya.

Dalam kerangka Political Ecology, proses ini dapat dipahami sebagai transformasi relasi kekuasaan atas sumber daya. Tanah yang sebelumnya memiliki makna sosial dan kultural direduksi menjadi komoditas ekonomi. Negara dan korporasi memainkan peran sentral dalam menentukan bagaimana tanah digunakan, sementara masyarakat lokal sering kali berada di posisi yang lemah dalam proses negosiasi tersebut.

Akibatnya, muncul fenomena yang paradoksal: masyarakat yang kehilangan tanahnya kemudian menjadi buruh di atas tanah tersebut.

Standar Hijau Eropa dan Tekanan Global

Di sinilah hubungan antara Indonesia dan Eropa menjadi penting.

Uni Eropa adalah salah satu pasar utama bagi produk berbasis sawit, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui rantai pasok global. Dalam beberapa tahun terakhir, Uni Eropa memperkenalkan kebijakan lingkungan yang ketat, termasuk EU Deforestation Regulation. Regulasi ini mewajibkan bahwa produk seperti minyak sawit yang masuk ke pasar Eropa tidak terkait dengan deforestasi setelah tahun tertentu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari European Green Deal, yang bertujuan menjadikan Eropa sebagai kawasan netral karbon dan mendorong praktik produksi yang berkelanjutan secara global.

Dari satu sisi, kebijakan ini membawa dampak positif. la mendorong transparansi rantai pasok, penggunaan teknologi pelacakan, dan peningkatan standar produksi. Beberapa perusahaan mulai berinvestasi dalam praktik yang lebih ramah lingkungan, termasuk perlindungan hutan dan pengurangan emisi.