Tuntutan Perubahan

Melalui “Seruan Darurat Mimika” tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Menuntut peningkatan porsi divestasi saham hingga 30 persen sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan dan sosial yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menghentikan pembuangan tailing ke sungai demi menjaga keselamatan ekosistem yang tersisa.

Memberikan kuota minimal 70 persen tenaga kerja lokal untuk meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat setempat.

Menegaskan kembali bahwa tanah adalah milik masyarakat adat.

Seruan tersebut juga mengatasnamakan solidaritas sejumlah kelompok masyarakat adat di wilayah pegunungan dan pesisir Papua, antara lain suku Amungme, Kamoro, Dani, Damal, Moni, Mee, dan Nduga.

Para pihak yang menyampaikan seruan tersebut berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat di Papua. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.