BERTEPATAN dengan Hari Kasih Sayang, Badan Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Sejahtera Abadi Bank Papua Mimika menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-16 Tahun Buku 2025 di Kantor Bank Papua Mimika, Jalan Yos Sudarso, Sabtu 14 Februari 2026.

RAT tersebut dihadiri 67 dari total 103 anggota koperasi. Turut hadir Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Abubakar Pagesa, SE dan Tut Handayani, Pj. Kepala Bank Papua Mimika.

Dalam laporan pertanggungjawabannya, Ketua Kopkar Sejahtera Abadi, James Y. Mofu, menyampaikan bahwa koperasi berhasil membukukan laba bersih atau Sisa Hasil Usaha (SHU) periode 2 Januari hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp1.735.433.874.

Angka tersebut meningkat 13,25 persen atau Rp203.035.465 dibandingkan Tahun Buku 2024 yang tercatat sebesar Rp1.532.398.409.

Berikut rangkaian kolase foto RAT yang diabadikan papuaglobalnews.com:

2

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Abubakar Pagesa (kanan)  menerima penyerahan dokumen laporan RAT ke 16 Tahun Buku 2025 Kopkar Sejahtera Abadi dari Ketua Kopkar Sejahtera Abadi, James Y. Mofu.

16

Simon R. Wakim, Sekretaris Badan Pengurus Kopkar Sejahtera Abadi memandu jalannya acara RAT ke-16 Tahun Buku 2025.

17

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Abubakar Pagesa menyampaikan sambutan.

15

Tut Handayani, Pj. Kepala Bank Papua Mimika menyampaikan sambutan.

14

Ketua Kopkar Sejahtera Abadi, James Y. Mofu membacakan laporan pertanggungjawaban keuangan dalam RAT ke-16 Tahun Buku 2025 Kopkar Sejahtera Abadi.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.