Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah kini memiliki petugas Penertiban Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Para petugas tersebut sebelumnya telah mengikuti tiga jenis pendidikan dan latihan (Diklat), yakni Penertiban Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penilaian PBB-P2.

Hal ini disampaikan Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika dalam kegiatan coffee morning di Cafe Bapenda lantai IV, Jumat 9 Januari 2026.

Pada kesempatan tersebut, Dwi juga menyerahkan sertifikat diklat kepada para petugas.

Menurutnya, kehadiran petugas ini menjadi salah satu langkah strategis Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Setelah penyerahan sertifikat, pihaknya akan mengajukan surat kepada Bupati Mimika untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan tugas tambahan tersebut.

Dwi memastikan dengan adanya petugas penertiban pajak dan juru sita, penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak dapat dilakukan lebih optimal.